Mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira Jafet Ohello Hadapi Sidang Korupsi Uang Negara

    Mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira Jafet Ohello Hadapi Sidang Korupsi Uang Negara
    Jafet Ohello, Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira

    AMBON - Tangis dan sesal mungkin menyelimuti hati Jafet Ohello, mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira. Hari ini, Rabu (10/12/2025), ia resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon. Langkahnya yang dulu gagah kini tertatih menuju ruang sidang, membawa beban dakwaan atas dugaan penyelewengan uang yang seharusnya kembali ke kas negara.

    Kasus yang menjeratnya bermula dari proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara Banda Neira pada Tahun Anggaran 2014. Sebagai pucuk pimpinan di sana periode 2013-2016, Jafet Ohello ditengarai 'mempermainkan' uang hasil pengembalian kerugian negara dari dua tersangka, Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy. Sungguh ironis, sebuah amanah untuk memberantas korupsi justru berujung pada dugaan tindakan koruptif.

    Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Agus Hairullah dan Bony Alim Hidayat, terasa menegangkan. Jafet Ohello hadir bersama kuasa hukumnya, Miraldo A. Andries, SH, dari Jonathan Kainama Law Firm, mencoba tegar menghadapi rentetan pasal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard C. B. Lawalata.

    Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kronologi yang memilukan. Setelah Marten P. Parinussa mengembalikan Rp330.000.000 pada 21 Agustus 2015, lalu Rp17.000.000 pada 1 September 2015, disusul pengembalian Rp55.000.000 dari Sijane Nanlohy pada 9 September 2015, uang tersebut diduga tak pernah sampai ke pelukan negara.

    “Uang pengembalian tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, dan justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, ” ungkap JPU dengan nada tegas, menggugah rasa keadilan yang sempat terabaikan.

    Atas perbuatannya, Jafet Ohello dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebuah pasal berat yang menanti pembuktian lebih lanjut.

    Menariknya, setelah mendengarkan surat dakwaan, Jafet Ohello memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Keputusan ini membuat majelis hakim segera menjadwalkan agenda selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi pada 23 Desember 2025. Kita semua menanti, bagaimana kisah ini akan berlanjut dan keadilan seperti apa yang akan ditegakkan. (PERS

    korupsi pengadilan kejaksaan banda neira ambon berita kriminal
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Berkas Korupsi ADD/PAD Tiouw Segera ke Pengadilan...

    Artikel Berikutnya

    Mantri BRI Ambon Fitria Juniarty Ditahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut

    Ikuti Kami