AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua kini selangkah lagi untuk melimpahkan berkas perkara enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Tiouw, Kecamatan Saparua. Periode dugaan tindak pidana ini mencakup tahun 2020 hingga 2022.
Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, kembali menegaskan bahwa proses perampungan berkas dakwaan para tersangka sedang dikebut. Ini merupakan langkah krusial sebelum berkas tersebut resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
“Sudah siap. Untuk itu direncanakan proses pelimpahan berkas ke Pengadilan akan dilakukan hari Kamis 27 November, ” ungkap Asmin kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Keenam tersangka yang dimaksud meliputi mantan Pejabat (Pj) Kepala Pemerintahan Desa Tiouw berinisial APl, Sekretaris Desa GHH, Bendahara HK, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan TM, Kasi Pemberdayaan BP, dan Kaur Tata Usaha (TU) SP. Masing-masing memegang peran penting dalam pengelolaan keuangan desa.
Asmin Hamdja menjelaskan bahwa setelah berkas dilimpahkan dan proses persidangan dimulai, status hukum para tersangka akan berubah menjadi terdakwa.
“Kalau sudah bergulir di pengadilan, tentu status mereka sudah menjadi terdakwa, ” jelasnya.
Sebelumnya, Asmin Hamdja, yang juga mantan Kasipidsus Kejari Seram Bagian Barat, memaparkan bahwa pada kurun waktu 2020-2022, Desa Tiouw menerima anggaran ADD/DD dengan total mencapai Rp4, 5 miliar. Namun, pengelolaan anggaran yang diduga tidak sesuai prosedur oleh para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor pada Inspektorat Maluku Tengah, berdasarkan Dokumen PKN Nomor: 700.04/10.X/INSP/2025 tertanggal 23 Maret 2025, menunjukkan angka kerugian sebesar Rp906.663.667, 00, - dari pengelolaan ADD/DD.
Lebih lanjut, pengembangan kasus ini mengungkap adanya penyimpangan lain dalam pengelolaan PAD Tiouw, yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350.
“Sehingga total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta, ” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PERS)

Updates.